
Latar Belakang & Dasar Pemikiran Pendirian KTH

Bahwasannya hutan adalah salah satu kekayaan alam milik negara yang berdasarkan UUD 1945, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 (3)).
Kami selaku warga masyarakat yang tinggal dikawasan penyangga gunung masigit kareumbi, tentunya sangat melihat perkembangan dan perubahan yang terjadi dikawasan ini.
Dan juga tidak dipungkiri bahwa apa yang kami butuh kan sebagian ada dikawasan tersebut. Misalnya mata air dan kebutuhan kayu untuk sekedar membangun gubuk Rutilahu dan masih banyak lagi hal lainnya yang menjadi interaksi kami selaku masyarakat tradisional dengan kawasan
Namun yang namanya masyarakat tradisional tentu cara berfikir dan bertindak pun sangat sederhana, apa yang menjadi ketentuan menurut UU konservasi diabaikan karena ketidaktahuan mereka.
Selama ini masyarakat sering dibuat kesal dan cemburu, karena beberapa kali terjadi praktek ilegal logging besar besaran yang dilakukan oleh oknum oknum “pemegang izin” pengelolaan kawasan.
Padahal kalaupun ada oknum masyarakat yang melakukan tindakan pencurian kayu, itu hanya bersekala kecil dan hanya sebatas karena keterdesakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dapur mereka. Walaupun tindak kan tersebut jelas bukan tindakan yang benar dilihat dari sisi manapun.
​
Maka berangkat dari kondisi tersebutlah muncul keinginan kami sebagai masyarakat untuk membentuk kelompok KTH Wanalestari ini. Dimana tujuan dari pendirian lembaga ini adalah untuk :
-
Menjadi lembaga pelindung dan pengawas hutan, sehingga siapapun tidak lagi memiliki peluang untuk melakukan perusakan kawasan hutan dalam bentuk apapun, baik itu illegal loging, perburuan ilegal, pemanfaatan kawasan untuk wisata yang bisa mengganggu kelestarian alam dan sebagainya. Tentunya dengan koordinasi pihak keamanan seperti Polhut dan kepolisian.
-
Menjadi lembaga yang mengedukasi semua fihak, agar bersama sama memiliki kesadaran yang utuh tentang penting nya memelihara kelestarian hutan dan alam, serta menyadari betapa berbahyanya bagi keberlanjutan kehidupan manusia apabila terjadi kerusak kawasan hutan.
-
Menjadi lembaga pemberdaya ekonomi masyarakat, baik itu yang bersumber dari hasil hutan non kayu, atau potensi wisata di sekitar kawasan, pengelola program program penghijauan dan konservasi, baik itu yang bersumber dari pemerintah maupun CSR perusahaan. Jika lembaga lain bisa, lantas kenapa kami yang merupakan warga masyarakat tradisional sekitar kawasan tidak bisa.
-
Menjadi lembaga sosial. Kami ingin, agar seluruh masyarakat bisa merasakan manfaat dari hasil pengelolaan hutan nonkayu ini. Sehingga tidak hanya anggota yang aktif yang bisa merasakan manfaatnya. Bantuan tersebut bisa berupa santunan, infrastruktur, sarana dan prasarana masyarakat dan lain lain.
Demikian pandangan, keinginan serta tujuan kami sebagai warga masyarakat sekitar kawasan yang kesehariannya berinteraksi dengan hutan kami. Rasanya bukan keinginan yang berlebihan dan diluar kewajaran jika kami memiliki tujuan tersebut. Keterikatan emosi kami dengan hutan kami tentunnya menjadi keniscayaan, saat terjadi apa apa dengan kawasan hutan, kebakaran misalnya, tentu kami yang paling dahulu melakukan tindakan penyelamatan dan penanggulangan. Saat ada oknum masyarakat yang melakukan pencurian kayu kami pun telah berupaya memberikan sanksi sosial berupa teguran dan nasihat.